Nuansa Terkini Makassar, - Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung saat di temui diruangan nya Jl. Ahmad Yani menyampaikan sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Makassar akan fokus terhadap penjual seperti bandar narkoba, serta jaringan pengedar narkoba yang ada di wilayah Polrestabes Makassar. Senin (7/2/2022).
" Tujuannya untuk merehab orang yang direhabilitasi, tapi perlu kita ketahui juga setelah dia di rehabilitasi lalu tersangka mengulangi lagi perbuatannya. Maka akan dipidana, kalau kita mengacu pada peraturan Perkap 08 Tahun 2021. Karena memang sudah ada kerjasama antara pihak Kepolisian, Kejaksaan, BNN. Untuk masyarakat yang direhabilitasi, itupun mereka harus melewati beberapa tahap seperti asesmen. Nanti di cek kesehatan nya, " ungkap Doli Martua.
Menurut nya jika ada tersangka narkoba yang menggunakan sabu, tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan pasal 112, jika tersangka yang menggunakan sabu dibawah 5 gram dikenakan pasal 114 ayat 1. Sedangkan tersangka yang menggunakan sabu diatas 5 gram dikenakan pasal 114 ayat 2.
" Karena itu bisa pidana 5 sampai 10 tahun, bagi pengedar dan akan kita juntokan apakah itu pasal 55 karena terkait jaringan, kita wilayah hukum Polrestabes Makassar tidak bisa serta merta diluar wilayah hukum Polrestabes Makassar. Namun jika ada tersangka narkoba yang kita temukan terkait narkotika, kita buat pengembangan saja, " ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar akan memberantas pengedar narkoba dan jaringan pengedar narkoba yang dapat merusak generasi muda. Khususnya di wilayah Polrestabes Makassar. (Ln).