Nuansa Terkini Makassar, - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar geram terhadap perilaku pengelola toko Agung yang dinilai membandel karena belum juga membongkar pagar yang dibangun di jalan Kutilang.
Pagar tersebut jelas melanggar karena menghalangi dan memonopoli fasilitas umum. Padahal sudah dua pekan berlalu sejak pihak pengelola toko Agung sepakat untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
Dinas Pertanahan Kota Makassar sebelumnya sudah memanggil pengelola Toko Agung untuk segera membongkar pagar itu berdasarkan pertemuan, Kamis (12/5/2022). Namun faktanya, hingga Senin (23/5/2022) pagar tersebut masih berdiri kokoh.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, mengatakan, akan kembali melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola toko.
Sampai hari ini belum ada informasi dari pihak toko Agung yang menindaklanjuti atau merealisasi dari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh utusan mereka (Toko Agung)," ungkap Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, Senin (23/5/2022) seperti dikutip dari detikdotcom.
Sejauh ini, Dinas Pertanahan Makassar hanya akan kembali memberi teguran lewat surat, hingga mengancam akan melakukan penertiban kepada pengelola Toko Agung.
"Kalaupun setelah disurati belum ada realisasinya maka Pemkot (Dinas Pertanahan) akan mengadakan rapat internal untuk membicarakan apakah diperlukan dibentuk tim penertiban," tegas dia.
Opsi pembongkaran pagar oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar akan diambil jika pihak pengelola Toko Agung masih abai terhadap teguran berikutnya.
"Itu sangat bergantung pada rapat internal yang akan kami lakukan dengan melihat tindak lanjut daripada untuk meminta Agung membuka sendiri pagar di Jalan Kutilang," ucap Akhmad.
Pihaknya menegaskan, pengelola Toko Agung salah membangun pagar tersebut. Pasalnya pagar putih besar yang berdiri tersebut menutup akses jalan alternatif warga setempat.
"Kalau difungsikan dengan benar dan baik maka jalan itu bisa tembus ke kafe Agung yang memudahkan warga mengakses ke badan usaha Agung lainnya," beber dia. (*).