Nuansa Terkini Makassar, - Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Kota Makassar menyelenggarakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap
(PTSL) untuk Tahun Anggaran 2021. Penyuluhan ini ditujukan kepada kepada
sivitas akademika Unhas yang bermukim di kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan
Tamalanrea, berlangsung pukul 09.00 Wita, Kamis (14/1).
Penyuluhan berlangsung secara luring terbatas dengan
protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, bertempat di JK Arenatorium Unhas,
Kampus Tamalanrea. Kegiatan juga terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom
meeting, Kamis (14/01).
Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sulsel (Prof. Dr.
Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr), Rektor Unhas (Prof. Dr. Dwia Aries Tina
Pulubuhu, MA), Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur
(Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil), Kepala Kantor Pertahanan Kota Makassar
(Yan Septedyas, ST, SH) Kejaksaan, dan pimpinan wilayah.
Mengawali kegiatan, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina
Pulubuhu, MA., menjelaskan kegiatan ini bermanfaat untuk mengidentifikasi aset
dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum.
Prof Dwia berharap penyelenggaraan PTSL berlangsung baik dan
lancar sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini penting dalam rangka wujud
pelaksanaan mandat pemerintah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum
atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Intinya bahwa Unhas bersama-sama pihak terkait akan
mendukung program ini. Untuk itu, materi yang disampaikan oleh penyuluh dan BPN
Makassar perlu disimak secara cermat,” kata Prof Dwia.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyampaikan dukungan atas
kegiatan penyuluhan kepada warga sivitas akademika Unhas. Hal ini tentunya akan
berdampak pada berbagai tahapan untuk memperoleh sertifikat tanah yang
berstandar dan menghindari sengketa. Selain itu, akan memberikan kenyamanan dan
rasa aman karena memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota
Makassar, Dyas menjelaskan bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang
dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum
didaftar dalam suatu wilayah desa maupun kelurahan. Dengan adanya PTSL,
masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap asset tanah yang dimiliki.
“PTSL juga bermanfaat untuk mendorong kesejahteraan
masyarakat karena memberikan kemudahan akses modal usaha. Sertifikat tanah
dapat digunakan sebagai objek jaminan pada lembaga keuangan. Yang paling
penting dapat menghindari sengketa dikemudian hari,” jelas Dyas.
Tahapan penyelenggaraan PTSL diawali dengan penyuluhan guna
memberikan gambaran mengenai proses. Setelah ini, dilanjutkan dengan pendataan
oleh BPN, pengukuran batas bidang tanah, sidang panitia guna meneliti data
yuridis dan pemeriksaan lapangan. Serangkaian tahapan ditutup dengan pengumuman
dan pengesahan serta penerbitan sertifikat.
Lebih lanjut, Dyas menjelaskan pula beberapa persyaratan
yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat diantaranya surat permohonan, Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, alas hak kepemilikan bidang tanah yang
dimohonkan dan menyertakan bukti setor BPHTB/Pph serta beberapa dokumen
pendukung lainnya.
“Target 2021 di Kota Makasar ada 10 kelurahan pada dua
kecamatan yakni Tamalanrea dan Wajo. Selama proses ini berlangsung, kami
harapkan bantuan dan dukungan dari semua pihak karena ini tidak dapat
dikerjakan sendiri, butuh keterlibatan aktif dari masyarakat,” sambung Dyas.
Setelah memberikan penyuluhan, kemudian dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab dan diskusi dari seluruh peserta yang terlibat. Kegiatan
berlangsung lancar hingga pukul 12.00 Wita.