Nuansa Terkini Makassar, - Proses pensertifikatan lahan milik Pemkot Makassar ternyata tidak cepat. Pada 2021 lalu, sebanyak 67
pengajuan sertifikasi dari Dinas Pertanahan Kota Makassar ke Badan Pertanahan
Nasional (BPN) gagal.
Secara keseluruhan, Dinas Pertanahan Kota Makassar
mengajukan pensertifikatan terhadap 75 titik lahan. Akan tetapi, sepanjang
tahun itu hanya delapan lahan yang sertifikatnya berhasil diterbitkan.
Berangkat dari pengalaman di 2021 dari 75 yang
diadakan pertanahan yang disertifikatkan hanya delapan yang berhasil
keluar sertifikatnya,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad
Namsum, Jumat (28/1/2022).
“Kalau bermasalah okelah. Tapi kalau betul-betul tidak masalah kenapa harus lama,” keluh Namsum.
Karena itu, Namsum mengaku sudah berkoordinasi
langsung dengan BPN terkait proses pensertifikatan lahan teraebut.
Pasalnya, untuk 2022 ini Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengusulkan 100
berkas untuk disertifikatkan.
Sebelumnya, BPN Kota Makassar sudah menyatakan komitmennya dalam memberantas
mafia tanah. Salah satu langkahnya adalah menerbitkan sertifikat lahan-lahan
yang bermasalah.
Memberantas mafia tanah khususnya di Kota
Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat,
perorangan, atau lembaga terkait dengan kepemilikan lahan,” ungkap Kepala BPN
Kota Makassar, Yan Septedyas.
“Kalau ada penggunaan dokumen palsu kami laporkan ke
polisi,” tegasnya.