Nuansa Terkini Sulbar, - Pada tanggal 22 September 2022 diterapkan Kamera Pengintai "ÈTLE" di Mamuju oleh Ditlantas POĹDA Sulawesi Barat.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan sejumlah terobosan. Salah satunya dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, yang merupakan Pengembangan dari Penegakan Hukum Secara Elektronik.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Selanjutnya terdapat dua jenis kamera yaitu ETLE statis dan Etle mobile yang memiliki fungsi yang sama namun penempatan berbeda seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan Etle mobile menggunakan sarana kamera HP portable untuk memudahkan petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran kasat mata di tempat dimana tidak terdapat atau terjangkau kamera Etle Statis.
Ditlantas Polda Sulawesi barat akan menerapkan sitem penegakan hukum berbasis tilang kamera atau *Etle mobile*
Penerapan ETLE mobile akan diresmikan secara serentak oleh kakorlantas polri bersama dengan 8 polda lain yang akan dilaunching pada saat HUT Lalu Lintas ke 67 pada tanggal 22 September 2022. (Irwan).