Nuansa Terkini Makassar, - Guna melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satgas penanganan
Covid-19 Kecamatan Bontoala menyidak beberapa tempat yang disinyalir berpotensi
keramaian pada Sabtu (2/5) malam pukul 20.30 Wita.
Dalam rangka pemutusan
penyebaran mata rantai Pandemi virus Corona (COVID-19) di Kota Makassar ini
satgas yang terlibat merupakan personil gabungan terdiri dari, TNI, Polri,
Satpol PP, Kecamatan, Lurah dan Dinas Kesehatan setempat.
Rute patroli daerah dimana
masih adanya perkumpulan pasar tumpah dan pengendara belum mematuhi peraturan
PSBB.
Dalam sidak itu masih
ditemukan banyak pelanggaran seperti warung-warung masih buka di atas jam 21.00
Wita. Dengan begitu, Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Bontoala memberi
tindakan atau sanksi tegas dengan menyita barang dan dibawa ke kantor
kecamatan.
Pihak gabungan menyampaikan himbauan
pemerintah kepada pihak pengelola warung dan masyarakat sekitar, bahwa pihak
pengelola warung makanan untuk tidak menerima pesan minum dan makanan ditempat,
bisa melalui sistem pesan bawa pulang.
“Selalu jaga jarak antara
pembeli dengan penjual dan wajib pakai masker,” himbaunya.
Disampaikan juga,
pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar mesti
ditegakkan sesuai aturan Walikota Makassar. Kepada warga sepanjang kawasan
Bontoala untuk tidak berkerumun, dan tetap di rumah.
Dan ditegaskan juga
menganjurkan memakai masker kepada pengguna kendaraan roda empat maupun roda
dua. Pukul 23.40 Wita, kegiatan patroli selesai dalam keadaan aman.
Masa PSBB Makassar dimulai 24
April lalu dan akan berakhir 7 Mei. Namun hingga kemarin, Sabtu (2/5), masa
PSBB masih ditemukan banyak pelanggaran. Jenis pelanggaran masih beragam.
Mulai dari operasional
toko-toko nonbahan pokok, kerumunan di pasar-pasar tradisional serta aktivitas
ibadah di masjid-masjid. Masjid dilaporkan masih banyak yang buka meski telah
diberikan teguran.
Status PSBB ini bisa
diperpanjang dua pekan ke depan jika kurva Covid masih tinggi.