Nuansa Terkini Makassar, - Inspektorat Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan pemerintah daerah. Inspektorat Makassar Undang Dinas PU Sosialisasi Tipikor di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kota Makassar, Jl. Teduh Bersinar No. 7 Makassar. Pada Hari Jumat, 18 Nopember 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh:
Munawar Chaeruddin, SSI, MAP (Sekretaris Inspektorat Makassar membuka Acara), Sulaeman, ST, MM (Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Makassar selaku penyelenggara acara), IPDA Muhammad Rijal, SH, MH (Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel (Narasumber).
Peserta:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.
Dalam rangka mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah
Narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekedar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.
Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muhammad Rijal (Narasumber):"UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku."ujarnya.
PPID Dinas PU Hamka Darwia menambahkan:"Kami apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Makassar karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah."ungkapnya. (*).