Nuansa Terkini Yogyakarta,— Pemerintah Kota Makassar kembali meraih penghargaan. Kali ini datang dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Lewat Dinas Ketahangan Pangan (DKP), Pemerintah Kota Makassar berhasil menyabet Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Terbaik dalam Pembinaan Keamanan Pangan Tingkat Nasional Tahun 2022.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Deputi Penganekaragaman dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dr. Andriko Noto Susanto, kepada Kepala Dinas Ketahangan Pangan (DKP) Kota Makassar, Muhammad Rheza dalam Acara Sinkronisasi dan Apresiasi Perizinan Pangan Segar Tingkat Nasional, di Galeria Mall Yogyakarta, Selasa (6/12/2022).
Raihan ini sebagai apresiasi atas kinerja DKP Kota Makassar dalam pelayanan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) dengan Label Hijau.
“DKP Kota Makassar untuk pertama kalinya menerima penghargaan ini dan hanya kota Makassar dari seluruh kabupaten kota se Sulawesi Selatan yang menerima tahun ini,” ucap Muhammad Rheza.
Rheza menerangkan, PSAT-PDUK dengan Label Hijau adalah label yang diberikan kepada Pelaku usaha yang telah melakukan registrasi PSAT-PDUK dengan background sebelumnya sertifikat label putih.
Lantas setelah tiga bulan pelaku usaha telah melakukan pemenuhan komitmen dengan pengawasan dan pembinaan PSAT-PDUK melalui sosialisasi, penilaian mandiri dan penilaian lapangan.
“Jadi kita sortir semua pelaku usaha pangan. Kemarin kita dapatnya penjual beras. Kita uji lab berasnya itu apakah layak jual, tidak mengandung bahan kimia, kadar airnya, sterilisasinya, pabrikannya sampai kita cek gudangnya. Jadi dua, produk dan lokasi produksinya,” ungkap Rheza.
Dengan demikian, Rheza berharap pelaku usaha PSAT di Kota Makassar semakin aktif untuk memaksimalkan kualitas produk yang aman bagi konsumen dengan mengikuti tahapan prosedur keamanan pangan pada setiap produk yang dihasilkan.
“Kami harap semua pelaku usaha taat prosedur. Penghargaan ini juga tak lepas dari kerja keras DKP terutama Bidang Keamanan Pangan dalam registrasi PSAT-PDUK dengan Label Hijau,” pungkasnya. (*).