-
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan saat ini pihaknya belum membahas rancangan Perda Anti-LGBT. Dia pun menyatakan dalam waktu dekat raperda itu akan masuk dalam tahap pembahasan di DPRD Makassar.
Belum (dibahas saat ini) mungkin pekan nanti," kata Syamsuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/1).
Pada tahun 2023 ini, beber Syamsuddin DPRD Makassar mengajukan 14 Raperda yang masuk usulan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023 ke Pemprov Sulsel hingga ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.
"Ini baru pengajuan. Jadi kita masih menunggu surat rekomendasi atau tembusan dari biro hukum provinsi yang mana-mana saja disetujui dari 14 yang diusulkan. Harapan kita 14 ini disetujui. Karena ini adalah bagian dari kebutuhan. Mudah-mudahan disetujui yang 14 itu, termasuk LGBT. Karena itu ada inisiasi komisi yang perlu dipertimbangkan," jelasnya.
Syamsuddin menegaskan jika surat rekomendasi untuk 14 Raperda telah diterima, maka DPRD Makassar akan langsung melakukan pembahasan Raperda yang telah diusulkan, termasuk LGBT.
"Kalau bulan ini sudah ada tembusan dari biro hukum, mungkin pertengahan bulan ini sudah kita akan bahas Raperda LGBT," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendukung dan mengapresiasi DPRD Makassar yang mengusulkan Raperda tentang LGBT.
"Saya mengapresiasi kepada teman-teman DPRD atas inisiasi perda khusus LGBT," kata pria yang akrab disapa Danny.
Bukan hanya di Makassar, Rancangan Perda Anti-LGBT juga akan digodok di Kota Bandung, Jawa Barat.
Serupa seperti di Makassar, Raperda LGBT di Kota Bandung itu usulannya pun datang dari DPRD setempat. Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun menyampaikan dukungannya mengenai hal tersebut.
"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Bandung, Selasa (24/1).
Untuk proses menuju pada pengesahan perda anti-LGBT tersebut, kata Yana, tetap dikembalikan kepada para anggota dewan di DPRD. Pemkot Bandung pun berjanji akan menyusun naskah akademis bersama terkait rancangan perda anti-LGBT itu.