Nuansa Terkini Makassar,- Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail kembali memberikan arahan kepada para kader PKK dan kader dasawisma terkait pendataan dasawisma. Arahan tersebut disampaikan Indira kepada kader Kecamatan Rappocini di Baruga Lappo Ase, Selasa (15/8/2023).
Dalam arahannya, Indira menekankan perlunya para kader meningkatkan keterampilan dan ketelitian dalam melaksanakan pendataan dasawisma. Apalagi, pendataan dasawisma kali ini sudah berbasis teknologi.
Dia juga memaparkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan program-program PKK dengan merujuk pada aplikasi data dasawisma.
Indira menggarisbawahi pentingnya kesiapan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman. Dia menjelaskan bahwa teknologi, khususnya aplikasi data dasawisma, dapat menjadi alat yang efektif dalam mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data terkait keluarga dan masyarakat di tingkat dasawisma.
"Jadi diharapkan semua bisa mengikuti bimtek ini dengan baik, walaupun kelihatannya sepele, tapi harus diikuti dengan baik," katanya.
Aplikasi data dasawisma sendiri memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan real-time, sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menyusun rencana aksi yang lebih tepat sasaran.
Di samping itu, juga juga akan memudahkan para kader dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
Dengan pemanfaatan teknologi ini, para kader PKK dapat lebih efisien dan efektif dalam memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat, sekaligus memonitor perkembangan implementasi program secara lebih akurat.
"Sekarang sudah lebih mudah karena berbasis teknologi, dan itu menjadi data real sehingga tidak ada alasan data itu tidak valid. Kalau ada satu saja yang kurang, otomatis data sudah tidak valid," tekannya.
Indira berharap bahwa melalui langkah ini, kader PKK Kota Makassar akan semakin terampil dalam mengelola dan melaksanakan Program Pokok PKK, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di tingkat lokal.