Nuansa Terkini Makassar, - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi
mengajak masyarakat agar mengedepankan kesadaran diri dalam pengelolaan sampah
atau limbah domestik yang ada di rumah tangga.
Hal
demikian disampaikan Pahlevi saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan
peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (17/9/2023).
Pahlevi
menyampaikan bahwa limbah dalam klasifikasinya terbagi atas tiga, pertama
limbah yang gampang terurai biasanya dari dapur.
Kedua ada limbah yang susah terurai
adalah limbah dari tempat komersil seperti sampah plastik, makanya akhir-akhir
ini kita disarankan untuk kurangi penggunaan plastik,” ujarnya.
“Karena
kalau limbah plastik jika dibuang sembarangan maka waktunya akan hancur ratusan
tahun kemudian,” tambah Pahlevi.
Kemudian
ketiga, kata Pahlevi, limbah beracun yang biasanya ditemukan di rumah sakit,
laboratorium kesehatan, bahkan ada juga sampah baru yaitu limbah casing
handphone
Sebenarnya limbah seperti itu tidak bisa
kita buang sembarangan, karena dampaknya akan berbahaya pada masyarakat karena
masuk dalam kategori sampah beracun,” ungkap Legislator Partai Gerindra ini.
Meski
demikian, Pahlevi menjelaskan bahwa air limbah domestik itu umumnya sebagian
besar dari rumah tangga, dan itu semua harus dikelola dengan baik secara
berkelanjutan.
“Perda
ini sebenarnya sudah bisa kita revisi dan memperbaiki agar mengupdate peraturan
yang ada sekarang. Supaya pada saat revisi nanti banyak masukan, bahan dan
point yang bisa dimasukkan dalam Perda pengelolaan air limbah domestik ini,”
jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT PAL sekaligus
Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis dalam paparan materinya menyampaikan
beberapa fakta terkait limbah domestik.
“Berdasarkan
informasi dari Unicef bahwa 70 persen air minum manusia terkontaminasi dengan
air tinja, makanya kadang kita terkena beberapa penyakit seperti diare dan
lainnya,” ungkapnya.
Khusus
di Kota Makassar sendiri, kata Hamka, ada warga yang tempat pembuangan tinjanya
sangat tidak efektif. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki tangki septik
untuk pembuangan kotoran.
Tahun depan pemerintah kota akan
melakukan pembangunan secara gratis kepada seluruh rumah warga yang tidak
memiliki tangki septik demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan tidak
tercemar,” tukasnya.
Disamping
itu, Pemerhati Lingkungan, Muhammad Takdir menjelaskan dalam situasi dan
kondisi yang dialami masyarakat di kota Makassar memang perkembangannya sangat
cepat.
“Jadi
ada hal baru yang harus diantisipasi kedepan, seperti limbah di rumah tangga
itu sudah ada solusi, tinggal bagaimana kesadaran diri dari masyarakat dalam
mengelolanya,” jelasnya.
Perda ini, kata Takdir, merupakan
regulasi yang pertama lahir di Indonesia. Sehingga, pemerintah dan masyarakat
mesti bersinergi dalam mengelola limbah domestik.
“Intinya
bagaimana masyarakat merubah perilaku sehingga masalah yang turun temurun itu
bisa hilang dengan sendirinya, sehingga tidak ada lagi pencemaran lingkungan
soal limbah domestik ini,” tutupnya. (*)