Nuansa Terkini Makassar, – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr H. Reza Faisal Saleh, S.Stp, M.Si menjadi pembicara pada Diseminasi Kajian Fiskal Regional Sulawesi Selatan Periode Triwulan II 2023 di Hotel Claro Makassar, Rabu 27 September 2023.
Kepala Bapenda Sulsel membawakan materi Potensi dan Strategi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pasca implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk mengoptimalkan PDRD, Bapenda Sulsel akan melakukan perjanjian kerja sama dengan DJP dan DJPK, menandatangani Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pajak Daerah.
Bapenda Sulsel juga akan melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendata dan menagih PDRD bersama-sama, perluasan implementasi KSWPD (Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah), dan kerjasama dengan Ditlantas Polda Sulsel terkait pemberlakuan Tilang Elektronik (ETLE) meliputi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan STNK.
Upaya lainnya yakni bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengoptimalisasi Pajak Daerah, menerapkan pembayaran PDRD secara non-tunai 100% dan pemungutan PDRD secara elektronik.
Terkait opsen pajak, lanjutnya, pemerintah kabupaten/kota akan diuntungkan karena mendapatkan dana bagi hasil yang lebih besar jika Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diberlakukan. Dana tersebut langsung masuk ke kas pemda tak lagi melalui provinsi.
Diskusi yang digelar Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel ini juga menghadirkan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel Supendi dan Kepala Kanwil DJP Sulselbarta Arridel Mindra sebagai pembicara dan dipandu Sekretaris Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unhas, Fitriawati Djam’an.
Dijelaskan, semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara pusat dan daerah. Adapun sinergi pusat dan daerah dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum PDRD (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP (dan penyesuaiannya dalam UU HPP) dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemda dengan Pemerintah, Pemda lain, dan pihak ketiga.
Selain itu, penguatan local taxing power sebagai salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat, sebagaimana telah dirumuskan dalam UU HKPD dan yang akan diperkuat dalam RPP KUPDRD hanya dapat berhasil optimal jika didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik, serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras tidak hanya antar pemda provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga dengan Pemerintah Pusat dan pihak ketiga terkait, sehingga kedua hal tersebut kiranya dapat menjadi atensi dan prioritas bersama untuk ditingkatkan.(alim)