Nuansa Terkini Makassar, - Dinas Pertanahan Kota Makassar Melaksanakan Penertiban dan pengosongan lahan BMD, Berupa taman dgn luas 340M2 dgn nilai Asset 1,6 M, melalui pelibatan Tim Terpadu Satpol PP, Polres, Dandim, Dishub, Dinas PU, Distaru, Camat & Tripika Kec. Panakkukang, lurah dn babinsa/ babinkantibmas masale dipimpin Dinas Pertanahan. 23 Oktober 2023
Untuk diketahui, tugas Satpol PP kali ini untuk menertibkan para Pedagang Kaki lima (PK5) dan mengembalikan Fasum yakni, taman segitiga yang selama ini digunakan oleh PK5 untuk berjualan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati mengungkapkan, Fasum milik Pemkot Makassar ini, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur sebelum turun melakukan penertiban.
“Jadi, Pak Camat sudah menyurati beberapa kali. Sesuai SOP. Satu pedagang sudah secara suka rela mengosongkan lapaknya. Sementara lainnya tetap berjualan sehingga terpaksa kami turun langsung melakukan penertiban,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah dan Camat Panakkukang, Andi Pangeran A Chaerul.
“Apalagi, lahan Fasum itu memiliki nilai yang cukup besar sekitar Rp1,8 miliar dengan luas 340 meter persegi,” ucap Kadis Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati.
Dia juga mengungkapkan, Fasum tersebut sebelumnya diserahkan pengembang PT Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman.
“Kalau pun ada pihak lain yang merasa miliknya silahkan melakukan komunikasi dengan PT Asindo.”
Bahkan dia mengatakan, Pemkot Makassar sudah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak dua kali. Di mana, sebelumnya dilaksanakan di tahun 2012, yang mana terdapat 10 lapak.
“Ini kedua kali kita lakukan pembersihan, sebelumnya ada 10 PKL di sini, bersih dulu. Saat itu lapak-lapak itu disewakan sekitar Rp.2 juta per tahun. Tapi sudah ditertibkan, namun nampaknya ada lagi PKL yang menempati, sehingga kami merencanakan untuk memagar Fasum ini,” ujar Sri Susilawati Kadis Pertanahan.
Ditempat yang sama, Camat Panakkukang, Andi Pangerang Nur Akbar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai cara agar pemilik lapak tidak berjualan di fasum milik pemkot Makassar tersebut. Mulai dari papan bicara hingga surat peringatan tetapi tak ada yang diindahkan oleh pemilik lahan.
“Puncak dari antisipasi kita karena ada pihak yang memotong papan bicara, dan sudah kami laporkan di Polrestabes. Karena tidak ada tindakan kepolisian kita ambil usulan kepada Bu kadis untuk dipagar, jadi itu pemicunya,” Kata Andi Pangeran Camat Panakkukang.
Usai penertiban tersebut, Andi Pangeran mengatakan, fasum yang berada di kawasan jalan Topaz raya ini akan dikembalikan pada peruntukkannya yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus sebagai tempat berkumpulnya para masyarakat.
Di kawasan tersebut juga terdapat Kontainer Terpadu Makassar (Konter).
“Kegiatan rapat dan lain-lain dan konter tetap kita jalankan, paling tidak kita amankan dulu nanti fungsinya akan kita bicarakan,” pungkasnya.(*)