Nuansa Terkini Makassar, - Tujuan khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam
pemahaman dan penerapan Al-Quran.
“Ini tujuan dari perda pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Startegi
pemerintah untuk menuntaskan buta aksara Al-Quran di tengah masyarakat,” ungkap
Anggota DPRD Makassar Hj Nurul Hidayat saat menggelar kegiatan Sosialisasi
Angkatan 5 dengan tema Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis
Al-Qur’an di Hotel Whize Prime Makassar, Minggu (3/2/2024).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu
Anggota DPRD Makassar Periode 2014-2019, H. Arifuddin Lewa dan Penyuluh agama
Islam Kota Makassar, Usman Sofian.
Nurul Hidayat mengatakan, buta aksara Al-Quran di Makassar
perlu diatensi serius seluruh pihak. Hal ini harus dituntaskan dengan cara
sistematis.
Kehadiran Perda tersebut kata dia, memberikan kewajiban bagi
masyarakat utamanya anak usia dini untuk memperoleh pendidikan dasar untuk
mempelajari Al-Quran.
“Tugas mereka membimbing dan mengajak anak-anak kita agar
sentantiasa bisa mempelajari al-Quran sehingga tugas mereka ini sangat penting.
Mereka ini harus disejahterakan juga oleh pemerintah,” sambung legislator
Partai Golkar itu.
Sementara itu, Ustadz Arifuddin Lewa mengatakan, Perda
Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an ini perlu mendapatkan pengawalan yang baik.
“Jadi bagaimana menjadikan masyarakat yang tidak buta baca
tulis Al-Qur’an dengan tentu saja menyamakan visi dan standarisasi pola
pelaksanaan diberbagai lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kota Makassar,”
jelasnya.
Di tempat yang sama Narasumber Usman Sofian mengatakan,
Perda tersebut untuk mengembangkan peserta didik agar membentuk manusia yang
beriman dan berakhlak mulia.
“Secara religius kehidupan kita sebagai umat Islam tidak
boleh jauh-jauh dari Alquran. Makanya kewajiban bagi kita semua untuk nagaimana
Alquran selalu dekat dengan kita sebagai umat Islam,” tandasnya.