Nuansa Terkini Mamuju, - Kabag Umum dan Keuangan, Stephanus Buntu Madika, menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat pada hari Jumat, 7 Juni 2024.
Rapat evaluasi ini bertujuan untuk menilai dan mengkaji pelaksanaan reformasi hukum yang telah diterapkan di Provinsi Sulawesi Barat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Astuti Toding, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum dari Kabupaten se-Sulawesi Barat.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Kabag Umum Stephanus menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan implementasi reformasi hukum berjalan sesuai dengan rencana. “Evaluasi ini adalah momen penting untuk mengidentifikasi keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan reformasi hukum. Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Kehadiran Kabag Umum dan Keuangan dalam rapat ini menunjukkan komitmen Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Evaluasi IRH ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai progres reformasi hukum dan langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk mencapai indeks reformasi yang lebih baik
Rapat ini juga diisi dengan diskusi mendalam mengenai berbagai aspek reformasi hukum, termasuk penyusunan regulasi, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan.
Para peserta rapat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif yang akan menjadi dasar bagi penyempurnaan kebijakan hukum di Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan Provinsi Sulawesi Barat dapat terus berupaya untuk meningkatkan kinerja reformasi hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.