Senin, 29 Juli 2024

UPTB Sidrap Jaring 64 Kendaraan Saat Penertiban Pajak Kendaraan

Tags

 


Nuansa Terkini Sidrap,  -  Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap kembali menggelar  penertiban pajak kendaraan, Rbu 3 Juli 2024, di Jalan poros Rappang -Pangkajene Sidrap didepan bekas kantor PT Shang Hyang  Seri.


Penertiban ini didukung oleh personil dari PT Jasa Raharja Sidrap dan Satlantas Polres Sidrap.


Petugas berhasil menjaring 64 Kendaraan Bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.


Namun yang  melakukan pembayaran PKB di tempat sebanyak 28 unit senilai Rp. 52.232.990. Kendaraan yang belum membayar pajak di kantor Samsat Sidrap.


Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Andi Arman S.hut, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.


Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU no. 22  Tahun 2009 pasal 74  tentang penghapusan data kendaraan bermotor faei data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 Tahun STNK mati. (*).