Rabu, 07 Agustus 2024

Waspada! Sanksi Berat Menanti RT/RW yang Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Diminta Tidak Bungkam

Tags


Nuansa Terkini Makassar,- Jelang pesta demokrasi tahun 2024, komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang damai dan kondusif menjadi atensi bagi semua pihak. Termasuk ASN, TNI/Polri hingga seluruh unsur pemerintahan diminta untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu.


Ini dipertegas Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH. Dia mengatakan, sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2019/2024 pihaknya meminta kepada jajaran pemerintah daerah mulai dari Sekda hingga pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk tidak berpolitik. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.


Baginya, meski tak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), RT dan RW tidak boleh berpolitik serta memobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu. Sebab, RT dan RW merupakan bagian dari lembaga negara dan penerima insentif dari pemerintah.


Dalam Pasal 6 ayat (1), RT/RW masuk dalam lembaga kemasyarakatan bersama pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.


Olehnhya itu, menurut Ardiansah, larangan RT/RW dalam berpolitik dianggap perlu, terlebih jika mereka membuat surat edaran untuk memilih pasangan tertentu.


Namun mirisnya, yang terjadi di Sulawesi Selatan khususnya di kota Makassar disinyalir beberapa RT/RW diduga melakukan praktik politik praktis untuk mendukung salah satu calon tertentu. 


Sehingga, Bawasalu Makassar diminta untuk lebih pro aktif untuk melakukan pengawasan dan tidak tinggal diam tanpa tindakan jika melihat ada aturan yang telah dilabrak oleh oknum ASN.

 

"Kami meminta Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN baik Lurah maupun Camat dalam mengarahkan dukungannya untuk para kandidat Pilwali", ujar Ardiansyah saat ditemui disalah satu warkop bilangan Jalan Landak Baru, Rabu (7/8).


"Kami juga sudah mengidentifikasi dan mensinyalir adanya dugaan praktik curang bagi kandidat tertentu utamanya dalam mengarahkan dukungan para ASN secara masif", sambungnya.


Ia juga menghimbau kepada RT/RW agar tidak terlibat dalam politik praktik. Sebab mereka masih menerima insentif dari negara atau APBD.


"Jadi jangan coba-coba, jika ditemukan ada oknum ASN, RT/RW atau siapapun yang merupakan bagian dari perangkat pemerintahan yang mencoba berpolitik/kampanye maka kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas hingga mengawal sampai pada sanksi pencopotan", tegasnya.


Ketua LSM Perak juga memastikan akan membentuk 153 Tim Pemantau Kelurahan untuk mengawasi gerakan ASN dan RT/RW yang terlibat politik praktis.


"Sudah ada di beberapa Kabupaten/Kota di Sulsel. Khusus Makassar, kami kembali siapkan Tim Pemantau Independen hingga tingkat Kelurahan. Kita semua bertanggung jawab agar Pilkada serentak ini berjalan lancar aman dan damai", tutupnya.


Terakhir, Ardiansyah juga meminta semua pihak terkait termasuk KASN untuk terlibat dalam pengawasan pelanggaran pemilu. Jika perlu mencopot ASN yang teridentifikasi melakukan pelanggaran, demi mewujudkan pemilu yang aman, damai dan kondusif.


Dilansir dari berbagai media, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa aturan RT/RW tak boleh berpolitik merupakan aturan pusat. Pemerintah daerah hanya membuat aturan turunan berupa Peraturan Wali kota.


"Pokoknya yang berpolitik praktis vulgar saya pasti akan evaluasi", kata pria yang karib disapa Danny itu, dikutip dari Harian Fajar, (9/10/2023).


Danny bahkan tidak sungkan mengevaluasi jika ada oknum RT dan RW tidak demokratis dan politik praktis demi berjalannya pemilu 2024 yang baik dan lancar.


"Tidak boleh begitu, itu artinya memihak, akan saya ganti", tegas Wali Kota berlatar belakang arsitek ini. (Ipul).