Selasa, 29 Oktober 2024

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar Menyegel Rumah Mewah Mirahayati Karena Tidak Memiliki IMB

Tags



Nuansa Terkini Makassar, - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar mengambil langkah tegas Menyegel  Rumah Mewah Owner Skincare Mira Hayati (MH). Selasa (29/10/2024).


Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia, S.STP., M.Si , saat di konfirmasi di Kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar di Jl. Urip Sumoharjo mengatakan bahwa rumah yang di bangun oleh Mirahayati tidak mempunyai permohonan IMB, sehingga ditindak lanjuti dengan menegur memberikan peringatan pertama.


Namun setelah diberikan peringatan pertama Mirahayati belum memenuhi panggilannya dia tidak datang, sehingga di berikan surat panggilan kedua untuk datang ke kantor Dinas Tata Ruang  tetapi Mirahayati tidak datang juga karena tidak ada etikad baik dari pemiliknya. Sehingga Kepala Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan bersama stafnya melakukan penyegelan atas bangunan yang didirikan Mirahayati.


Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Fahyuddin menambahkan bagi yang membangun rumah nya tidak menjukan permohonan IMB akan di tegur, masyarakat yang membangun harus mengajukan permohonan IMB sesuai Standar Operasional Prosedur.


"Tidak ada niat baiknya untuk melaporkan IMB nya, maka kita segel tapi mengeluarkan statemen bahwa memang  tidak ada secara prosedural untuk memasukkan permohonan IMB. Kemudian kalau dilihat disitu ada hal yang perlu diatur pola ruang nya sesuai. Pas pinggir sungai pagarnya, itu melanggar," kata Fahyuddin.


Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia, S.STP., M.Si berharap  agar Mirahayati dapat memenuhi panggilannya, dengan beretikad baik dstang ke kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. (***).