Nuansa Terkini Makassar, – Dinas Pertanahan Kota Makassar memutuskan untuk menunda pengajuan sertifikasi lahan SD Inpres Pajjaiang. Sekolah ini saat ini tengah menghadapi sengketa kepemilikan lahan yang diajukan oleh pihak ahli waris.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, lahan yang masih dalam proses hukum tidak dapat diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). “Jika statusnya masih sengketa, sertifikatnya tidak bisa terbit. Pihak BPN tidak akan melanjutkan proses kalau statusnya masih berperkara,” ujarnya.
Dinas Pertanahan Kota Makassar sebenarnya memiliki kuota untuk menerbitkan alas hak bagi 100 aset pemerintah pada tahun ini, yang mencakup sekolah, rumah dinas, hingga rumah sakit. Hingga saat ini, Dinas Pertanahan bersama BPN Makassar telah berhasil menerbitkan sertifikat untuk 54 aset pemerintah, termasuk 30 sertifikat untuk sekolah-sekolah yang tidak sedang bersengketa.
Beberapa aset lain yang telah berhasil disertifikatkan antara lain RS Daya, Lapangan Karebosi, dan beberapa sekolah. “Untuk Balai Kota, proses tinggal menunggu perubahan nama kepemilikan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Ismail.
Ismail juga mengungkapkan bahwa saat ini timnya masih terus bekerja sama dengan BPN Makassar untuk menyelesaikan pengukuran peta bidang tanah bagi beberapa lokasi lain. “Kerja sama dengan BPN masih terus berlanjut. Kami menunggu hasil pengukuran peta bidang tanah,” tambahnya.
Dinas Pertanahan berharap SD Inpres Pajjaiang dapat segera memiliki kepastian hukum sehingga proses sertifikasi lahan bisa segera dilanjutkan.