Nuansa Terkini Makassar, - Mulai tanggal 14 November 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar meluncurkan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha secara online. Masyarakat kini dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi mandiri bernama "Solata Boss" yang tersedia di situs solataboss.dpmptsp.makassarkota.go.id. Inisiatif ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin pemanfaatan ruang, karena prosesnya kini dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor DPMPTSP secara langsung
Selain memudahkan proses pengajuan izin, peluncuran layanan PKKPR Nonberusaha secara online ini juga merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kota Makassar untuk mendukung transformasi digital dan transparansi pelayanan publik. Layanan ini dirancang agar lebih ramah pengguna dengan navigasi yang mudah dan panduan aplikasi yang jelas, sehingga pengguna bisa mengakses semua informasi terkait prosedur PKKPR tanpa kendala.
Layanan PKKPR Nonberusaha di Solata Boss ditargetkan untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang untuk keperluan pribadi atau nonkomersial, seperti pembangunan rumah tinggal atau fasilitas publik lainnya yang tidak bertujuan bisnis. Dengan adanya layanan online ini, DPMPTSP berharap proses pengurusan izin akan lebih cepat, tepat, dan bebas hambatan, serta semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan secara lebih mudah dan terjangkau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar