Nuansa Terkini Makassar,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar akan mulai menyediakan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha secara daring pada tanggal 14 November 2024. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mandiri Solata Boss di situs resmi solataboss.dpmptsp.makassarkota.go.id.
Layanan PKKPR Nonberusaha ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus persetujuan pemanfaatan ruang tanpa keperluan usaha, seperti perizinan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pribadi atau sosial. Sistem berbasis online ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kota Makassar untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses pelayanan publik.
Dengan peluncuran ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan. Melalui platform Solata Boss, semua proses pengajuan hingga pemantauan status izin dapat dilakukan secara digital. DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Inisiatif ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar