Nuansa Terkini Makassar, Rabu, 20 November 2024 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perundang-Undangan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perizinan, khususnya penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam kegiatan ini, narasumber berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Diskusi dan paparan yang disampaikan difokuskan pada penyesuaian regulasi terkait tata ruang dan perizinan bangunan guna mendukung pelaku usaha dalam memahami mekanisme baru secara lebih jelas dan terarah.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston Makassar, dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor di Kota Makassar. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi terkini.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Makassar menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong pelayanan perizinan yang transparan dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.