Nuansa Terkini Makassar,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengumumkan pemberhentian sementara layanan loket offline untuk pengurusan izin dan konsultasi. Sebagai alternatif, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perizinan secara online melalui situs resmi dpmptsp.makassarkota.go.id.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi layanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai jenis perizinan. Selain itu, layanan online ini juga bertujuan untuk mendukung transformasi digital dalam sektor pelayanan publik di Kota Makassar.
DPMPTSP Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan platform online yang telah disediakan dan memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi atau dengan menghubungi nomor layanan yang tertera di website.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi potensi antrean di kantor pelayanan.