Nuansa Terkini Makassar,– Kerja sama antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Bea Cukai Makassar), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel), dan Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan peredaran 160 ribu batang rokok ilegal melalui operasi controlled delivery.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan komitmen pihaknya sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, termasuk rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Operasi ini diawali dari informasi terkait pengiriman rokok ilegal tujuan Makassar pada Sabtu (9/11/2024). Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Tim P2 Kanwil DJBC Sulbagsel berhasil mengidentifikasi enam koli paket barang yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Paket tersebut ditujukan pada ekspedisi pengangkutan Makassar–Kendari dan direncanakan dikirimkan ke penerima di Kendari.
Setelah dilakukan controlled delivery ke Kota Kendari, Tim P2 Bea Cukai Kendari bergabung untuk melanjutkan penyelidikan. Paket-paket tersebut akhirnya ditemukan di sebuah perusahaan ekspedisi, PT. Central Surya Nusantara, sebelum dimuat ke kendaraan dengan nomor polisi DT 9985 KE. Berdasarkan pengamatan lebih lanjut, penerima barang diketahui berinisial Sdr. AG.
Upaya penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran barang ilegal.