Nuansa Terkini Makassar,- Bea Cukai Makassar berhasil menyita 225 slop rokok ilegal dan 45 ribu batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau bermerek KING GARET BLACK yang dilekati pita cukai palsu. Barang ilegal ini memiliki nilai sebesar Rp 62.100.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 43.074.900 dan nilai cukai sebesar Rp 33.570.000.
Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin (POMDAM XIV/HSN). Operasi ini didasarkan pada informasi masyarakat mengenai distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto menggunakan mobil SUV Luxio berwarna hitam.
Penelusuran dan Penindakan
Tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Kanwil DJBC Subagsel, serta POMDAM XIV/HSN langsung menuju lokasi di Kabupaten Jeneponto. Tim mengikuti kendaraan yang dicurigai hingga berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate. Setelah pemeriksaan, ditemukan 225 slop rokok ilegal bermerek KING GARET BLACK dengan pita cukai palsu.
Proses Penanganan
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, menyampaikan bahwa barang bukti, kendaraan, dan Saudara IL sebagai penerima barang telah dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelaku mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar, yaitu Rp 100.710.000, sesuai skema Ultimum Remidium dalam PMK-237/PMK.04/2022.
Komitmen Bea Cukai Makassar
Ade Irawan menegaskan, penindakan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memaksimalkan penerimaan cukai. Bea Cukai Makassar siap menggempur segala modus operandi tanpa kompromi," tegasnya.
Ade juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, serta melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran barang ilegal. Sinergi untuk Memberantas Rokok Ilegal
Operasi ini menegaskan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas dari barang kena cukai ilegal. (**).