Nuansa Terkini Makassar, 13 Januari 2025 – Bea Cukai Makassar, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin (POMDAM XIV/HSN), berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Penindakan ini menjadi langkah awal di tahun 2025 dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jeneponto menggunakan mobil SUV Luxio hitam, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan investigasi. Setelah menelusuri informasi, tim menemukan kendaraan mencurigakan yang berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turatea. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan adanya 225 slop (45.000 batang) rokok merek KING GARET BLACK dengan pita cukai palsu di dalam mobil tersebut.
Saudara "IL," sebagai penerima barang, bersama barang bukti dan kendaraan pengangkut, diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 62.100.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43.074.900.Tindak Lanjut Penanganan Perkara.
Dalam upaya penyelesaian, pelaku mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan melalui pembayaran denda sebesar tiga. (*).