Senin, 14 April 2025

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Makassar, 90 Tersangka Diamankan

Tags



Nuansa Terkini Makassar,– Kapolrestababes Makassar Gelar jumpa pers Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Narkoba Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP LULIK FEBYANTARA S.I.K.,M.H, Sebuah jaringan besar narkotika berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari sebulan sejak awal Maret, aparat mengamankan 90 tersangka yang seluruhnya diduga sebagai pengedar narkoba.


Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini sangat mencengangkan, meliputi:

Ganja seberat 1,5 kilogram,

30 butir ekstasi,

180 butir pil tanpa konsentratis,

1.800 butir teramabel,


dan sabu-sabu seberat total 8 kilogram, dengan 7 kilogram di antaranya dianggap sebagai kasus yang paling menonjol.


"Kalau seluruh barang bukti ini berhasil diedarkan, potensi kerusakan yang bisa ditimbulkan bisa berdampak pada 42.000 jiwa," ungkap seorang pejabat kepolisian saat konferensi pers.


Peredaran barang haram ini juga diyakini melibatkan jaringan internasional. Polisi masih mendalami keterkaitan jaringan ini dengan negara lain. Sejauh ini, titik-titik penangkapan tersebar di berbagai lokasi di Makassar seperti Jalan Pangaino, Jalan Petarani, dan Jalan Bajigau.


Dari total 90 tersangka, mayoritas adalah pengedar, sementara beberapa lainnya adalah pengguna yang telah direhabilitasi. Salah satu tersangka perempuan berperan sebagai perantara ganja. Berdasarkan data, seluruh tersangka diketahui berstatus swasta dalam identitas KTP mereka.


“Peredaran narkotika ini merata hampir di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Ini bukan hanya tugas kepolisian dan BNN, tetapi juga tanggung jawab semua elemen masyarakat—pemerintah kota, tokoh masyarakat, agama, adat, termasuk wartawan dan LSM,” tambahnya.


Para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Ln).